JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai 2017, Kemas Danial (KD); Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).
"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Bergulir Fiktif, Begini Respons LPDB-KUMKM
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, berbuat korupsi terkait penyaluran dana bergulir koperasi dan UMKM yang diduga fiktif. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp116,8 miliar.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Keempatnya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
BACA JUGA:KPK Bakal Usut Sumber Uang Puluhan Miliar di Rekening Lukas Enembe