Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Pejabat Setda Mimika Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |17:49 WIB
KPK Tahan Pejabat Setda Mimika Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
KPK menahan pejabat Setda Mimika terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS), hari ini. Marthen Sawy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Marthen Sawy dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Marthen dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Timur untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 2 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lainnya tersebut adalah Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Eltinus sudah lebih dulu dilakukan proses penahanan.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement