Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Perwira Didakwa Langgar HAM Berat Terkait Bentrokan di Paniai 2014

Andi Deri Sunggu , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |16:14 WIB
Mantan Perwira Didakwa Langgar HAM Berat Terkait Bentrokan di Paniai 2014
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

MAKASSAR - Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu selaku mantan perwira penghubung Kodim 1705 paniai, didakwa melakukan pelanggaran HAM Berat atas kasus tewasnya empat orang dan 10 orang lainnya luka-luka di Kabupaten Paniai, Papua pada 2014. Terdakwa terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Sidang perdana kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai Papua 2014 silam digelar di ruangan bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selaran, Rabu (21/9/2022). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati, Hakim Anggota aAbdul Rahman Karim.

Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dihadirkan langsung, dia pun memastikan bersiap mengikuti proses dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran HAM berat oleh jaksa penuntut umum.

"Terdakwa Isak dinyatakan ikut terlibat pelanggaran HAM berat karena membiarkan anggota koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah pada Senin 8 Desember 2014," bunyi dakwaan yang dibacarak JPU.

Terdakwa, kata JPU, diduga melanggar pertama Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement