Merasa aksinya gagal, pelaku lantas melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis 15 September 2022, RF melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan pelaku," ujar Soeryadi.
Tak berselang lama, polisi mendapati pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran Surabaya. Seketika itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.
Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. Akibat perbuatanya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. "Pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," kata Soeryadi.
(Angkasa Yudhistira)