Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak 1 kali dan korban langsung terjatuh ke parit. "Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," ujar Irsan.
Dikatakan Kombes Pol Irsan, akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban.
"Pelaku disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 Ayat (1) subs Pasal 353 Ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Untuk motif penganiayaan itu, lanjut Kapolresta, diduga tidak terima dicerai oleh mantan istrinya.
(Arief Setyadi )