Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan DPO Bandar Judi di Kamboja: Terungkap Usai Penggerebekan PIK

Isty Maulidya , Jurnalis-Sabtu, 15 Oktober 2022 |10:39 WIB
Kronologi Penangkapan DPO Bandar Judi di Kamboja: Terungkap Usai Penggerebekan PIK
Penangkapan bandar judi online di Kamboja (Foto: ist)
A
A
A

TANGERANG - Usai menangkap bandar judi online yang kabur ke Malaysia, Apik BK pada Jumat 14 Oktober 2022, polisi kembali menangkap 3 tersangka lain atas kasus serupa yang kabur ke Kamboja.

Ketiga tersangka berhasil diamankan setelah polisi bekerja sama dengan otoritas keamanan Kamboja untuk melacak keberadaan pelaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari ungkap kasus penggrebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Hasil penyidikan terungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang kabur ke luar negeri.

"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Polri Tegaskan Penangkapan Apin BK Tak Berkaitan dengan Tersangka Judi Online dari Kamboja

Usai mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim Polri lalu mengeluarkan red notice terhadap ketiganya atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. Penyidikan pun langsung dilakukan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seperti kepolisian Kamboja, KBRI, hingga pihak Imigrasi.

Baca juga: 3 Tersangka Judi Online yang Kabur ke Kamboja Tiba di Bandara Soetta

"Tiga tersangka tersebut berada di luar negeri, dari hasil pemantauan ketiga tersangka didapatkan di Kamboja, oleh karenanya dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," kata Dedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement