"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)
Selain Siti Elina, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan tersangka Siti Elina.
Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan. "BU dan JM juga tersangka," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
(Fahmi Firdaus )