SERANG – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang memutuskan untuk menahan kliennya, atas kasus UU ITE. Padahal pada proses hukum sebelumnya, Nikita tidak ditahan dan diperbolehkan untuk menjalani wajib lapor.
“Dia (Nikita) seharusnya tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, dengan alasan kemanusiaan,” kata Fahmi, Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani tersangka UU ITE akhirnya mendekam di Rutan Klas Ii B Serang Banten. Ia langsung dibawa ke penyidik Kejari Serang Ke Rutan, didampingi tim kuasa hukumnya.
Saat tiba di Rutan Klas Ii B Serang, Nikita Mirzani kembali menjalani tes kesehatan, salah satunya melalukan tes swab Covid-19.
“Kecewa dengan keputusan itu (penahanan). Tapi kita tetap menghargai kewenangan yang dimiliki oleh jaksa,” sambungnya.
BACA JUGA:Dua Alasan Nikita Mirzani Ditahan: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun dan Tak Melarikan Diri
Diketahui, tersangka Nikita Mirzani ditahan setelah Polresta Serang Kota menyerahkan berkas tahap dua P21 ke Kejaksaan Negeri Serang dan diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.