Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |16:11 WIB
Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba Saleh diperiksa KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ke-10 tersangka itu adalah Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement