Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

135 Tewas, Keluarga Korban Kanjuruhan Buat Delik Aduan Dugaan Pembunuhan ke Bareskrim

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |11:27 WIB
135 Tewas, Keluarga Korban Kanjuruhan Buat Delik Aduan Dugaan Pembunuhan ke Bareskrim
Korban Kanjuruhan/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan akan membuat laporan terkait insiden berdarah dalam laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022. Dalam laporan itu, para korban bakal membuat delik aduan dugaan perbuatan pembunuhan.

(Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Laporkan Eks Kapolda Jatim Nico Afinta ke Bareskrim)

Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan, delik aduan yang dibuat pihaknya berbeda dengan perkara yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Delik aduan dugaan pembunuhan itu, ditujukan untuk mengakomodir korban.

"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat (3) dan seterusnya," kata Anjar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Tak hanya pasal dugaan pembunuhan, keluarga korban dan penyintas juga akan membuat laporan terkait penganiayaan dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.

"Dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex specialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Polda Jatim,"

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement