Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Bantah Simpan Barbuk 5 Kilogram Sabu Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |19:16 WIB
Kejagung Bantah Simpan Barbuk 5 Kilogram Sabu Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea perihal barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram masih utuh disimpan di Korps Adhyaksa.

"Jadi kalau yang kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu enggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukit Tinggi. Hanya 3,1, datanya ada di kita semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Ketut pun menegaskan bahwa narkoba yang ada di Kejagung merupakan barang bukti penyisihan untuk keperluan persidangan nanti. "Jadi, enggak benar 5 kg ada di kita, enggak," ujar Ketut.

Ketut mengatakan bahwa pihaknya bakal memeriksa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa. Langkah itu dilakukan sekaligus menanggapi sikap Teddy yang mencabut keterangan dalam BAP baik sebagai tersangka maupun saat menjadi saksi atas kasus dugaan peredaran narkoba.

Baca juga: AKBP Dody Sakit, Irjen Teddy Batal Dikonfrontir Terkait Kasus Narkoba

"(Irjen Teddy cabut keterangan) Oh itu nanti kita periksa, nanti. Kita belum sejauh itu yak, itu kewenangan dari penyidik. Berkas perkaranya belum kita terima. Nanti kalau ada berkas perkaranya kita pelajari semuanya," imbuhnya.

Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dikembalikan Kejati DKI Jakarta

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang dituduhkan kepada klien telah ditemukan. Barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement