Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Full Senyum, Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |10:26 WIB
Full Senyum, Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang
Nikita Mirzani di PN Serang (Foto: MPI)
A
A
A

Mantan kekasih John Hopkins itu mengaku selaku siap menghadapi jalannya persidangan.

"Siap, aku selalu siap," tambah Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement