LUBUKLINGGAU - Mustopa (55) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau diringkus Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka dalam menimbun BBM jenis solar yakni melakukan pembelian secara berulang di SPBU.
BACA JUGA:KPK Kembali Usut Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara membeli berulang kali di SPBU," ujar AKP Robi Sugara, Senin (5/12/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa tersangka ditangkap setelah melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU sebanyak 100 liter menggunakan sebuah mobil.
BACA JUGA:Gunung Semeru Meletus, Warga Evakuasi Hewan Ternak di Zona Merah
"Pelaku membawa dan mengangkut 100 liter BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah menggunakan 3 buah jeriken dengan kapasitas 35 liter," jelas Robi.
Sementara itu, tersangka Mustopa mengaku telah dua kali melakukan pengisian BBM solar. Pengisian pertama sebanyak 80 liter telah dijual kepada Yosep. Sedangkan yang kedua rencananya akan digunakan untuk mesin genset orgen tunggal Dina milik Dodi.