Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prank Dugaan Rudapaksa, Mayor Paspampres dan Perwira Muda Kostrad Terancam Dipecat dan Dipenjara

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |06:05 WIB
<i>Prank</i> Dugaan Rudapaksa, Mayor Paspampres dan Perwira Muda Kostrad Terancam Dipecat dan Dipenjara
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus terbaru, kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres kepada perwira muda wanita Kostrad ternyata tidak ada unsur paksaan dan dilakukan suka sama suka.

Hal ini dijelaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Seperti diketahui, awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI, Letda Ger.

Baca juga: Bukan Pemerkosaan, Panglima TNI Sebut Kasus Asusila Mayor Paspampres-Kowad Suka Sama Suka

Dia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

 Baca juga: Eks Kapolsek Pinang Perkosa Wanita, Polda Metro: Didasarkan Suka Sama Suka

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres yang terancam penjara, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

 Baca Selengkapnya: Kronologi Pengungkapan Prank Perwira Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement