Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Prank Kasus Rudapaksa Perwira Cantik Kostrad oleh Mayor Paspampres, Keduanya Bakal Dipecat

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |06:04 WIB
5 Fakta <i>Prank</i> Kasus Rudapaksa Perwira Cantik Kostrad oleh Mayor Paspampres, Keduanya Bakal Dipecat
Foto: Tangkapan layar
A
A
A

4. Disanksi Pemecatan

Selain dijerat pidana, lanjut Kisdiyanto, keduanya juga akan menerima sanksi pemecatan dari TNI.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.

5. Masih Jalani Pemeriksaan

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement