Ahmad menjelaskan, pelaku diduga melakukan jual beli narkoba dengan modus operandi tersebut. Diungkapkan Ahmad, pelaku akan menaruh barang-barang haram tersebut apabila calon pembelinya sudah membayarkan biaya sesuai yang disepakati.
"Jadi setelah ditransfer (dibayar) langsung di sharelock sabu terbungkus bungkus permen itu diletakkan," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku harus digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 bungkus permen berisi sabu, timbangan dan alat hisap sabu.
"Sementara pengakuan mereka katanya kurir, katanya juga disuruh orang tapi gak tahu juga kan masih dikembangin. Langsung kita amankan ke Polres beserta barang buktinya," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.