Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan, Dinkes DKI: Harus Melewati Regulasi Kemenkes

Rizky Syahrial , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |07:04 WIB
BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan, Dinkes DKI: Harus Melewati Regulasi Kemenkes
Ilustrasi/ Doc: Reuters
A
A
A

"Karena ada beberapa tahapan untuk implementasi vaksin," papar dia.

Menurut Ngabila, adapun awal yang dilakukan adalah provider vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM, jika memang telah keluar izin penggunaan dari BPOM, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji serta meneliti.

"Kalau memang dibutuhkan, akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes RI," beber dia.

"Masyarakat jangan panik, tapi harus terus optimis dan bertahan hidup selama status pandemi belum dicabut," tambah Ngabila.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement