Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Dukung KPK Proses Hukum Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |22:45 WIB
Polri Dukung KPK Proses Hukum Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Polri pun mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah hukum yang diambil KPK pada kasus ini.

"Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata dia di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Ia menambahkan, pihaknya tidak masalah dalam kasus tersebut. Saat ini proses masih berjalan dan sesuai prosedur.

"Lanjut, sesuai dengan prosedur," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menduga oknum perwira polisi AKBP Bambang Kayun (BK) menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar. Dari jumlah tersebut, Bambang Kayun disinyalir menerima suap Rp6 miliar ditambah satu mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Bambang Kayun diduga telah menerima suap dari Emilya dan Herwansyah yang merupakan pasangan suami istri secara bertahap. Awalnya, Bambang menerima Rp5 miliar. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Kayun diduga kembali menerima satu mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang menerima Rp1 miliar untuk pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah. Atas bantuan Bambang, Emilya dan Herwansyah berhasil melarikan diri ke luar negeri.

"Uang tersebut untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hingga akhirnya, ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement