Lebih lanjut, Shinto mengatakan bahwa kepolisian akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
Baca Berita Selengkapnya: Rozy Gagal Laporkan Norma Risma, Polda Banten: Belum Cukup Bukti!
(Rahman Asmardika)