Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Hingga Vonis

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |16:49 WIB
RPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Hingga Vonis
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah mengawal enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga vonis hukuman maksimal di peradilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).

"Dari Mei 2022 lalu, sampai sekarang sudah tujuh kasus kami dampingi hingga pengadilan. 6 orang sudah diputus untuk dipenjarakan dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Jeannie.

Jeannie mengimbau masyarakat untuk tidak ragu membuat laporan apabila keluarga atau kerabatnya menjadi korban tindakan kekerasan seksual dan fisik.

"Harapan kami dari RPA Perindo supaya masyarakat Indonesia masyarakat Indonesia untuk tidak sungkan dan malu melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke RPA karena kami mendampingi secara gratis," tambah Jeannie.

Hal tersebut kata dia merupakan konsistensi RPA Partai Perindo, bahwa kami pelopor untuk memperjuangkan perlindungan anak dan perempuan.

"Kami dari RPA Perindo menyampaikan bahwa layanan RPA gratis. Masyarakat harus berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialami anak dan perempuan kepada kami. Kalau di Jakarta bisa di High End, sedangkan di setiap provinsi bisa melaporkan ke kantor Perindo setempat," terangnya.

Setelah melaporkan ke RPA Partai Perindo, Jeannie menyebutkan orang tua korban memberikan surat kuasa kepada RPA Perindo, dan dari situ pihaknya dapat memberikan pendampingan kepada korban dari awal sampai selesai hingga proses rehabilitasi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement