Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandar Judi Dihukum Penjara 18 Tahun, Kantongi 100 Tuduhan Termasuk Kejahatan Terorganisir dan Judi Ilegal

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |08:44 WIB
Bandar Judi Dihukum Penjara 18 Tahun, Kantongi 100 Tuduhan Termasuk Kejahatan Terorganisir dan Judi Ilegal
Bandar judi asal Makau dihukum penjara selama 18 tahun (Foto: Twitter)
A
A
A

CHINA - Gembong judi Makau Alvin Chau telah dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahunkarena lebih dari 100 tuduhan termasuk kejahatan terorganisir dan perjudian ilegal.

Pria berusia 48 tahun itu dinyatakan bersalah dalam kasus yang berpusat pada taruhan ilegal melebihi 823,7 miliar dolar Hong Kong (Rp1.594 triliun).

Chau, tokoh terkenal dan penuh warna di industri kasino lokal, telah membantah tuduhan tersebut. Adapun Makau, bekas jajahan Portugis, adalah satu-satunya kota di Tiongkok yang melegalkan perjudian kasino.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online Jaringan Kamboja di Cengkareng Jadi Tersangka

Dikutip BBC, Chau adalah ketua dan pendiri Suncity Group, yakni operator junket terbesar di Makau, atau mengatur perjalanan untuk penjudi kaya ke kasino.

BACA JUGA: Breaking News! Polisi Gerebek Markas Judi Online 303 di Apartemen Mewah Jakarta Barat

Operator judi ini mengatur para pemain papan atas dari Cina daratan untuk melakukan perjalanan ke Makau dan berjudi di kasino kota, dan menawarkan pinjaman kepada mereka. Lalu menagih hutang untuk kasino, dan mengoperasikan kamar VIP di seluruh kasino Makau.

Pengusaha yang dijuluki "Raja Sampah" itu mengundurkan diri pada Desember 2021 beberapa hari setelah penangkapannya.

Jaksa menuduh Chau menciptakan dan memimpin sindikat kriminal yang memfasilitasi taruhan yang tidak diumumkan. Mereka mengatakan bahwa sebagai akibatnya pemerintah kehilangan pendapatan pajak lebih dari 8,26 miliar dolar Hong Kong (Rp16 triliun).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement