Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Koruptor Paling Sadis dan Mengerikan Ternyata Ada di Zaman Kerajaan Majapahit

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |06:30 WIB
Hukuman Koruptor Paling Sadis dan Mengerikan Ternyata Ada di Zaman Kerajaan Majapahit
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak ini akan turut hilang. Tercantum pada tafsir Negarakertagama ajaran sastra, jangan sekali-kali mengambil uang secara haram sebagaimana diatur pada Pasal 86. Tetapi di sini tidak disebutkan detail hilangnya itu apakah disita negara dalam hal ini pemerintahan Majapahit atau kutukan dicuri orang kembali.

Berikutnya, barang siapa sengaja merampas kerbau atau sapi orang lain dikenakan denda dua laksa. Barang siapa merampas harta orang lain didenda dua laksa pula. Denda itu diputuskan raja yang berkuasa.

Selanjutnya sebagaimana tercantum pada Pasal 87, pendapatan dari kerbau, sapi, dan segalanya yang dirampas terutama harta akan dikembalikan kepada pemiliknya dua kali lipat.

Dan terakhir aturan di Pasal 92 disebutkan jika seseorang menebang pohon orang lain tanpa izin pemiliknya dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa. Jika hal itu terjadi pada waktu malam, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa dan pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement