Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Hukum Vonis Bharada E: Penembakan Brigadir J Bukan Karena Perintah Jabatan, tapi Keterpaksaan Batin

Rizky Syahrial , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |19:24 WIB
Pertimbangan Hukum Vonis Bharada E: Penembakan Brigadir J Bukan Karena Perintah Jabatan, tapi Keterpaksaan Batin
A
A
A

"Sebaliknya penegak hukum, tentu terdakwa telah diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas. Oleh karenanya, seharusnya kepatutan dan ketaatan terdakwa ditujukan kepada hukum," tutur Hakim Alimin.

"Menurut hemat majelis, apa yang diperintahkan Ferdy Sambo bukanlah merupakan perintah jabatan. Bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan terdakwa sejak diperintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, terdakwa berdoa yang menunjukan terdakwa telah sadari perintah yang dilakukan saksi Ferdy Sambo adalah salah," tambahnya.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement