Menurutnya, apabila Firli Bahuri ikut andil dalam pembuatan baliho, maka secara etik melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020.
Sultoni mengatakan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tidak bisa profesional menjalankan tugas apabila masuk politik praktis.
“Jangan sampai spanduk atau baliho tersebut dikondisikan untuk menarik atensi masyarakat demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan lembaga KPK dan memanfaatkan jabatan,” ujarnya.
Selain itu, jelang Pilpres 2024 beredar kabar bahwa Firli Bahuri berniat maju sebagai salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres).
Sultoni tidak yakin pembuatan baliho atas inisiatif dan sukarela masyarakat. Sehingga, Dewas KPK diminta berperan aktif memeriksa kemunculan berbagai baliho di sejumlah tempat itu.
“Jangan sampai ada gratifikasi di balik pembuatan spanduk dan baliho ini,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.