Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Uang Rp480 Juta, Presenter Cantik Brigita Manohara Juga Kembalikan Mobil ke KPK

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |13:31 WIB
Selain Uang Rp480 Juta, Presenter Cantik Brigita Manohara Juga Kembalikan Mobil ke KPK
Brigita Manohara/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA- Presenter cantik Brigita Purnawati Manohara mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta. Dia juga mengklaim telah mengembalikan satu unit mobil.

Adapun mobil tersebut diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

(Baca juga: Meski Kembalikan Uang, KPK Pastikan Tak Hilangkan Tuntutan Pidana Brigita Manohara)

"Mobil sudah enggak ada. Nominal yang kubalikin itu termasuk mobil. Jadi, kalau dibilang disita ya sudah dikembalikan semuanya," ujar Brigita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2/2023).

Sementara itu, terkait adanya penyitaan mobil milik Brigita di kasus pencucian uang Ricky Ham Pagawak tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur.

"Kalau yang ke BM (Brigita Manohara) itu mobil, (bukan apartemen),"pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, presenter Brigita Manohara tetap bisa dijerat meski telah mengembalikan uang dari TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Menurut Firli, meski telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta, langkah Brigita tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan Pidana. Sebab, hal ini termaktub dalam UU 31 tahun 1999 Pasal 4.

“Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP (Tengah Ricky Ham Pagawak) bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement