Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, 4 Masuk DPO

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |18:43 WIB
7 <i>Debt Collector</i> Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, 4 Masuk DPO
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan 7 tersangka debt collector dalam kasus tarik paksa mobil milik tiktokers Elisabeth Clara Shinta dengan membentak Bhabinkamtibmas Polsek Tebet.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tiga tersangka di antaranya adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara empat tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran alias DPO yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.

"Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan hari pertama 2 orang. Baru tadi pagi tiba 1 orang dari Maluku Pulau Saparua kita tangkap," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Baca juga: Debt Collector Pembentak Polisi Tertunduk di Polda Metro Usai Ditangkap di Maluku, Ini Tampangnya!

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Baca juga: Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Tindak Tegas Debt Collector yang Tarik Kendaraan di Jalan

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.

Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2023. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor L /B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement