Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri LHK: Penanganan Sampah di Indonesia Tak Hanya Berfokus ke Minimalisir Dampak

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |19:30 WIB
Menteri LHK: Penanganan Sampah di Indonesia Tak Hanya Berfokus ke Minimalisir Dampak
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menganugerahkan penghargaan Adipura untuk penilaian tahun 2022. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/02/2023). Sebanyak total 150 penghargaan Adipura diserahkan kepada para kepala daerah.

Penganugerahan Adipura 2022 ini sekaligus dalam rangkaian puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh setiap tanggal 21 Februari mengambil tema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Pelaksanaan Program Adipura 2022 dilaksanakan terhadap 258 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 50,2% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Sebanyak 5 (lima) kabupaten/kota berhasil meraih Anugerah Adipura Kencana, yang juga sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan.

Kemudian, sebanyak 80 (delapan puluh) kabupaten/kota berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Selain itu, terdapat juga 61 (enam puluh satu) kabupaten/kota memperoleh penghargaan sertifikat Adipura, dan 4 (empat) kabupaten/kota menerima penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik.

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan di hadapan kepala daerah, yang hadir bahwa Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986, dengan melalui berbagai perubahan dan pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, Pemerintah daerah kabupaten dan kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi di daerah yang dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.

Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.

Program Adipura telah mengalami moratorium selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19, namun masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement