JAKARTA - Sebanyak 896 orang korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menuntut ganti rugi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut dilakukan setelah, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak kasasi korban dengan alasan korban bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.
Pengacara korban Donal Fariz mengatakan ada tiga tuntutan yang diajukan oleh para korban. Salah satunya, permintaan ganti rugi.
"Kita miris dan kecewa terhadap putusan para hakim. Kami menilai dan beranggapan semestinya kejanggalan putusan di PN Jakbar tidak hanya kita alamatkan kepada majelis hakim tapi keanehan dalam pandangan kami mesti kita lihat kepada institusi peradilan kita," ucapnya pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan, sebelumnya, para korban mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama. Sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember
2022.
"Pengajuan Kasasi oleh para korban KSP Indosurya ini dilakukan dengan berdasar pada ketentuan Pasal 100 KUHAP," katanya.
Pasal tersebut mengatur tentang dalam hal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana terdapat permintaan banding, maka penggabungan itu sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding.
Selanjutnya, apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak diperkenankan.
"Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 100 KUHAP tersebut di atas, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya hukum kasasi terhadap Putusan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt," kata Donal.
Di sisi lain, upaya hukum banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan Lepas pada Terdakwa. Karena itulah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.
Para korban lewat tim pengacara lalu mengajukan kasasi ke MA. Kasasi ini diajukan pada 6 Februari 2023 dan penyerahan memori kasasi secara langsung ke MA dilakukan pada 20 Februari 2023.
"Kami para korban berharap agar Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan pengajuan kasasi para korban. Memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan kasasi tersebut dengan seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan kerugian yang dialami korban," ucap Donal membacakan poin kasasi korban.
"Memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian," tambahnya.
Diketahui, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KPS Indosurya divonis bebas di PN Jakbar Selasa (24/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.
Ainor membacakan putusan bahwa Henry Surya divonis bebas. Hal itu lantaran kasus Henry tersebut bukan pidana, melainkan perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujarnya dalam sidang.
(Angkasa Yudhistira)