Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan KPK Absen di Sidang Gugatan Terkait Penghentian Kasus Lili Pintauli Siregar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |17:45 WIB
Alasan KPK Absen di Sidang Gugatan Terkait Penghentian Kasus Lili Pintauli Siregar
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang praperadilan ditunda karena pihak termohon yakni KPK absen alias tidak hadir.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Sebab, kata Ali, jadwal sidang tersebut bentrok dengan agenda lain tim biro hukum KPK. Oleh karenanya, KPK bersurat ke majelis hakim tidak bisa hadir pada sidang tersebut.

"Dalam waktu bersamaan tim biro hukum ada acara yang sudah diagendakan sebelumnya. Sehingga tadi kami berkirim surat ke hakim terkait ketidak hadiran tim biro hukum KPK dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Sekadar informasi, MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan kasus gratifikasi dari PT Pertamina (Persero) terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pihak yang termohon dalam gugatan tersebut yakni pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel disebutkan ada lima poin petitum permohonan MAKI atas praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan kasus gratifikasi dari PT Pertamina (persero) terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Petitum permohonan primair yang pertama, hakim diminta untuk menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo.

Ketiga, menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo. Keempat, menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Kelima, memerintahkan termohon yakni KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan gratifikasi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Sementara itu, petitum permohonan subsidair yang dimohonkan MAKI yakni memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan raperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement