Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat Tanggalnya, 23 Maret Tanggal Merah Cuti Bersama

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |18:38 WIB
Catat Tanggalnya, 23 Maret Tanggal Merah Cuti Bersama
Ilustrasi (Foto:Freepik)
A
A
A

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 11 Oktober 2022 lalu, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Rinciannya, 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Pada Maret 2023, terdapat 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama.

Selain itu, terdapat pula hari besar yang diperingati secara nasional dan internasional di bulan Maret 2023.

Daftar Hari Besar Nasional Maret 2023

1 Maret: Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Hari Penegakan Kedaulatan Negara

5 Maret: Hari Konvensi CITES atau Perdagangan Satwa Liar

6 Maret: Hari KOSTRAD atau Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

9 Maret: Hari Wanita Indonesia dan Hari Musik Nasional

10 Maret: Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)

11 Maret: Hari Surat Perintah 11 Maret

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement