Â
LUBUKLINGGAU - Ilham (32) warga Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap Tim Macan Linggau Satrekrim Polres Lubuklinggau, lantaran melakukan aksi begal dan buron selama 3 tahun.
Sedangkan, temannya bermama Saduy kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 BACA JUGA:
Dalam aksinya para tersangka membawa senjata tajam (sajam) dan melukai korbannya. Itu dialami korban Len (47), pedagang, warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Korban alami begal motor saat melintas di Jalan Poros Cereme Taba RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II arah kandang babi. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
 BACA JUGA:
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, kejadian berawal saat korban Len sedang dibonceng oleh saksi Sobirin naik motor Honda Beat BG 2985 HG.
Tiba-tiba korban diadang oleh dua orang yang tidak dikenal menggunakan motor Honda Revo tanpa plat Nopol.
Selanjutnya saat diadang saksi Sobirin dan korban sempat melawan. Lalu dua orang tak dikenal itu langsung melakukan penusukan dengan sajam jenis pisau terhadap saksi Sobirin yang mengenai pada bagian tangan, dada dan perut. Sementara korban Len dihempaskan berkali-kali oleh kedua pelaku di jalan.
"Setelah melancarkan aksinya kedua pelaku melarikan motor milik korban," ungkapnya.
Selanjutnya setelah tiga tahun sulit dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Dan beberapa kali dilakukan upaya penangkapan tidak berhasil, hasil penyelidikan dilapangan didapat informasi dati sumber informasi tentang keberadaan tersangka.
Lalu pada 22 Maret 2023 sekitat pukul 20.30 WIB, Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka Ilham. Di mana diketahui saat itu tersangka sedang berada di rumah salah satu kerabatnya di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka Ilham sempat berusaha melakukan perlawanan dengan petugas. Yakni melawan dengan tangan kosong dan berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan.
Selain itu saat dilakukan penggeledahan di tas milik tersangka ditemukan 1 bilah sajam jenis pisau bergagang kayu sarung kulit warna cokelat. Dan diakui milik tersangka yang sering digunakan untuk melukai korban ketika melakukan curas jika korbam melakukan perlawanan.
Barang bukti yang diamankan 1 bilah pisau bergagang kayu, 1 lembar STNK Honda Beat BG 2985 HG.
"Tersangka mengakui telah melakukan penodongan motor Honda Beat BG 2985 HG bersama Saduy (DPO). Dan dari hasil kejahatannya berupa motor dijual kedua pelaku di Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp3.500.000. Hasilnya dibagi dua dan uang dihabiskan untuk foya-foya pesta hajatan di Palak Curup," timpalnya.
Kemudian tersangka mengakui pernah melakukan curanmor di Proyek Kecamatan Terawas, Kabupateb Musi Rawas berupa motor Honda Beat putih tahun 2019. Juga pernah menggelapkan motor Honda Beat di Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau.
Selain itu penggelapan motor Supra Fit di Keluraham Taba Pingin Kota Lubuklinggau dan penggelapan motor honda beat merah di Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Follow Berita Okezone di Google News