Sementara itu untuk barang handphone diselundupkan langsung dari negara China. Dia memperkirakan omset HP kurang lebih Rp 400 juta per bulan. Mereka bermain sejak November 2022, jadi kalo mereka main kita hitung sejak November 2022 itu lebih kurang mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp1,5 miliar lebih," jelasnya.
Auliansyah Lubis mengatakan, kegiatan thrifting memiliki dampak buruk karena mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri. Lalu juga beresiko menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.
“Berkurangnya penerimaan atau devisa negara dari sektor impor,” terangnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian juga disangkakan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara di atas lima tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.