JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memvonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA untuk anak AG terkait perkara penganiayaan David Ozora.
Dalam pertimbangannya, hakim sempat menyinggung pihak anak AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas yang tak membantu biaya pengobatan David.
"Menimbang berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi Jonathan Latumahina yang merupakan bapak korban, terbukti sampai saat ini anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, dari fakta-fakta di persidangan terungkap, David Ozora hingga kini masih belum bisa mengenali orangtuanya, khususnya ayah korban, Jonathan sebagaimana kesaksian Jonathan beberapa waktu lalu. Bahkan, David hingga kini masih belum bisa berjalan.
Adapun tentang biaya pengobatan atas pemulihan David di rumah sakit, kata hakim, terungkap telah memakan biaya sebesar Rp1.2 miliar. Namun, hingga saat ini pihak anak AG, Mario Dandy, hingga Shane Lukas tak memberikan bantuan.
"Dan terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas serta juga dari keluarga anak (AG)," tutur hakim.
Sementara itu, pengacara keluarga David, Melisa Anggraini menerangkan, biaya pengobatan kesehatan David memang tak satupun menggunakan biaya dari para pelaku, biaya pengobatan itu dikeluarkan oleh orangtua David. Maka itu, berkaitan restitusi David, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke LPSK.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restotusi, kita serahkan saja kepada LPSK dengan pertimbangan hakim nantinya sehingga keadilan yang diperoleh David sempurna. Kita harap putusan hari ini (pada anak AG) tidak saja menjadi efek jera pada pelaku anak tetapi efek jera terhadpa seluruh masyarakat," jelasnya usai persidangan anak AG.
(Angkasa Yudhistira)