”Mereka langsung menghampiri dan mengamankan pelaku dengan mengikat tangannya pakai tambang,” ucapnya.
Dari hasil keterangan pelaku, Ia mengaku berasal dari Palembang. Namun, pada saat petugas lengah, pelaku mencoba berusaha untuk melarikan diri.
”Karena mencoba melarikan diri pelaku akhirnya diamuk warga depan gerbang sekolah Al-Muslim (TKP),” imbuhnya.
Kini, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Berdasar pasal 363 KUHP. Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Nanda Aria)