Jakarta - Pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama Idulfitri tahun 2023 pada 19 hingga 25 April 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham tetap waspada. Menurutnya, libur selama tujuh hari jangan sampai membuat ASN Kemenkumham terlena dari menjaga diri dan lingkungan.
"Dalam beberapa hari kedepan, kita akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pemerintah juga telah menetapkan jadwal cuti bersama tahun ini," kata Andap. "Jangan sampai cuti bersama melalaikan kita dari menjaga diri dan lingkungan," katanya.
Saat menjadi Pembina Apel kesiagaan menjelang cuti bersama, Andap juga mengatakan sebanyak 125,8 juta dari penduduk indonesia atau hampir dari setengah populasi negara ini bergerak untuk pulang ke kampung halaman.
"Bisa dibayangkan bagaimana kepadatan lalu lintas saat mudik. Kita harus tahu, apa saja yang harus kita siapkan, sehingga dapat melahirkan cara bertindak kita di lapangan. Hati hati dalam berkendara, persiapkan segala kebutuhan dalam perjalanan seperti obat-obatan maupun makanan dan minuman agar nyaman. Dan yang terpenting, jangan lupa berdoa memohon keselamatan kepada Tuhan," tutur Andap, Senin pagi di Lapangan Upacara Kemenkumham (17/04/2023),
Selain itu, lanjut Andap, kita juga harus memperhatikan hal-hal lainnya yang bersifat kedaruratan atau tidak terduga, misalnya kecelakaan lalu lintas, kebakaran, pencurian rumah kosong.
Andap minta agar ASN yang melakukan mudik atau silaturahmi ke tempat jauh untuk melaporkan diri kepada RT/RW setempat sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Lapor kepada ketua RT, amankan barang-barang berharga, termasuk di lingkungan kerja kita," kata Andap.