BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup tempat pembuangan sampah liar (TPS) yang berada di Kampung Sawa Sentul, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Hal itu menyusul keluhan warga setempat terhadap lokasi itu.
Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V DLH Kabupaten Bekasi Samsuro mengatakan pihaknya langsung merespon keluhan warga ketika terdapat laporan tersebut. Penutupan TPS liar dilakukan langsung pada Jumat (5/5/2023) silam.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Jumat bersih (Jumsih) kita mendapat aduan dari masyarakat terkait TPS liar, kita langsung cepat-cepat respon, kita tanggapi, dan langsung kita tutup TPS ilegalnya dilokasi," ujar Samsuro dikutip Minggu (7/5/2023).
Samsuro juga mengarahkan sebanyak 20 personel untuk melakukan penutupan TPS liar. Kegiatan penutupan TPS liar juga diikuti dengan mengangkat sampah-sampah yang terlanjur dibuang di kawasan tersebut.
Menurutnya, lokasi itu sedianya dapat digunakan sebagai lahan-lahan bermanfaat lainnya. Sehingga bisa diberdayakan menjei tempat yang nyaman dan memperindah lingkungan masyarakat.