Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.
“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.