JAKARTA - Nicholas Olop Turnip, selaku pengacara pengemudi Mercy, M Malik Ibrahim, memastikan orangtua kliennya, yakni Karo Ops Polda NTB, Kombes Abu Bakar Tertusi dan artis Ira Riswana, tak akan melakukan intervensi dalam proses penyidikan kecelakaan yang menewaskan M Syamil Akbar.
"Tak ada intervensi dari orang tua klien kami, itu tak ada sama sekali ya. Itu kan karena jenderal bintang 2 saja bisa masuk penjara apalagi anak polisi, gak ada arahnya ke situ," ujar pengacara Malik, Nicholas Olop Turnip pada wartawan, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, pasca kecelakaan terjadi, kliennya telah melakukan itikad baik, mulai dari mengantarkan korban, Syamil dan temannya, Bayu ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, menanggung biaya rumah sakit, hingga pemakaman.
Usai mengantarkan kedua korban kecelakaan ke rumah sakit, Malik lantas ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa kecelakaan yang dialaminya itu.
BACA JUGA:
"Tak ada dugaan kabur, klien kami bahkan gak muat masuk di taksi, dia naik di bagasi, itu saking dia pengen terus kawal sampai ke rumah sakit dan setelah klien kami mengantarkan ke rumah sakit, klien kami datang ke sini (Polres Jaksel) untuk melaporkan kejadian tersebut bahwa terjadi kecelakaan. Lalu, bukti pembayaran rumah sakit sudah kami pegang semua," tuturnya.
Dia menambahkan, terkait persoalan mufakat, kliennya sejatinya telah mengupayakannya, hanya saja pihak korban meminta persyaratan untuk ganti rugi seharga mobil untuk membangun tempat ibadah, yang mana hal itu dinilai tak masuk akal.