Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis, AKBP Dody Prawiranegara Terkena Asam Lambung

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |10:54 WIB
Jelang Vonis, AKBP Dody Prawiranegara Terkena Asam Lambung
AKBP Doddy Prawiranegara/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan mendengarkan vonis hakim terkait kasus narkoba yang melibatkannya dan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Penasehat Hukum Dody, Adriel Viari Purba mengabarkan kalau Dody sempat kumat asam lambungnya.

"Pastinya kami penasihat hukum keluarga dan juga para klien kami Bang Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan semua sudah siap mendengarkan apapun keputusan majelis hakim hari ini. Kami sudah siap," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Tapi memang dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi ditelepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik," sambungnya.

Meski asam lambung AKBP Dody sempat kumat, Adriel mengatakan Dody dilaporkan siap mengikuti persidangan. Dody juga secara mental sudah siap mendengarkan vonis hakim hari ini.

"Mungkin kita sama ya, deg-degan. Secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi sudah dikasih hubungi orang Tahti, tapi barusan juga katanya sudah siap," tandasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memulai sidang vonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody menghadiri sidang secara langsung.

Sidang tersebut digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Adapun sidang dipimpin ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih.

Saat memasuki ruang sidang, Dody memberikan salam hormat kepada semua peserta sidang. Tak lupa ia juga memberikan salam hormat ke awak media.

"Saudara terdakwa sehat?" tanya hakim Jon yang dibalas anggukan Dody.

Hakim lalu mulai membacakan putusan terhadap Dody Prawiranegara. Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita juga bakal mendengarkan vonis hakim hari ini secara terpisah.

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut 20 penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement