Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri inisial ABF (22) dan wanita inisial W (24) sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat 15 November nanti.
”Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Kedua tersangka ABF dan W ditangkap di wilayah DI Yogyakarta. Setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terima laporan LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayang korban inisial ANFP pada Jumat (19/5/2023).
Dia menjelaskan, modus tersangka melakukan penipuan, diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama @findtrove_id. Dengan maksud melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.