"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," sambungnya.
PPATK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terkait investasi alat elektronik secara online. Apalagi, pihak yang menawarkan investasi tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
"PPATK menghimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas (tanpa ijin, badan hukum dll)," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.