"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," sambungnya.
PPATK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terkait investasi alat elektronik secara online. Apalagi, pihak yang menawarkan investasi tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
"PPATK menghimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas (tanpa ijin, badan hukum dll)," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)