Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berhasil Penjarakan Orang Selama 5 Tahun, Dadan Tri Terima Suap Rp11,2 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |23:04 WIB
Berhasil Penjarakan Orang Selama 5 Tahun, Dadan Tri Terima Suap Rp11,2 Miliar
Dadan Tri ditahan KPK (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) diduga menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).

Suap itu diberikan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT) karena Dadan telah berhasil memenjarakan Budiman Gandi Suparman selama lima tahun penjara.

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sebagian uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut, kata Ghufron, dibagikan Dadan ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH). Sebab, Hasbi Hasan diduga telah membantu mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dan Peninjauan Kembali (PK) terkait perselisihan KSP Intidana.

Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah membantu Heryanto Tanaka lewat pengacaranya, Theodorus Yosep Parera (YP) untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Berdasarkan putusan di MA, Budiman Gandi Suparman telah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

"Tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang', yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkaraa Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun," beber Ghufron.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebelum Dadan dan Hasbi Hasan, KPK juga sudah menetapkan 15 orang lainnya dalam perkara ini.

Sebanyak 15 tersangka lainnya itu yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Lantas, Hakim Edy Wibowo dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Selanjutnya, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dua Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Terakhir, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Sebagian tersangka tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara dan denda yang berbeda-beda. Belakangan, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement