Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pria Pukul Pengemudi Wanita karena Dianggap Sembrono Menyetir, Dihukum Penjara 7 Hari

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |18:24 WIB
Viral Pria Pukul Pengemudi Wanita karena Dianggap Sembrono Menyetir, Dihukum Penjara 7 Hari
Seorang pria memukul pengemudi wanita (Foto: Berita Harian)
A
A
A

MALAYSIA - Setiap tindakan memiliki konsekuensi masing-masing. Salah satunya bagi pria yang memukul kepala pengemudi wanita itu, dia harus menanggung akibatnya dengan menghadapi hukuman penjara selama tujuh hari.

Muhammad Zaim yang berusia 29 tahun dijatuhi hukuman 7 hari penjara setelah mengaku bersalah atas 2 dakwaan yakni mengancam dan menyakiti korban. Dia didakwa mengancam pengemudi berusia 25 tahun.

Atas ancaman tersebut, ia dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, Zaim juga dijerat Pasal 323 KUHP karena menyakiti pengemudi wanita, yang membawa hukuman penjara 1 tahun dan denda RM2.000.

Menurut Kosmo, Zaim tidak diwakili oleh pengacara siapa pun saat berada di pengadilan.

Berita ini pun viral dan membuat heboh media sosial (medsos).

Insiden itu terjadi di KM22 Jalan Tapah – Cameron Highlands pada 5 Juni lalu. Kala itu, Zaim mengklaim pengemudi wanita berusaha mengambil alih mobilnya tetapi gagal karena ada lalu lintas yang masuk dari jalur lain. Perbuatannya membahayakan Zaim dan dia mengkhawatirkan istrinya yang sedang hamil dan anaknya yang berusia 4 tahun yang juga berada di dalam mobil.

Selama insiden tersebut, Zaim keluar dari mobilnya dan mendekati pengemudi wanita tersebut. Dia pun memarahi wanita itu karena mengemudi sembrono sebelum memukul kepalanya, serta mengancamnya secara lisan.

Laporan lain oleh Berita Harian mengatakan bahwa Zaim meminta hukuman yang lebih ringan karena dia memiliki seorang istri dan seorang anak untuk diberi makan, dengan pendapatan bulanan RM4,000. Hakim Siti Hanum memahami hal itu dan mengingatkannya.

“Setiap tindakan memengaruhi diri sendiri dan orang lain. Berpikirlah sebelum bertindak,” terang Hakim.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement