SEMARANG – Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini ditetapkan pada 19 Agustus 1945. Perubahan ini menyesuaikan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jateng.
Sebab itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan DPRD Provinsi Jateng menyetujui perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (19/6/2023).
Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak awal tahun 2023. Berawal dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 ke Komisi A DPRD Jateng. Ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR terkait dengan Undang-Undang Provinsi Jateng.
Sebelumnya, pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 hari jadi Provinsi Jateng adalah 15 Agustus 1950. Kendati dari penelusuran sejarah disebutkan pengangkatan Gubernur Jateng pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.
“Hari jadi Jawa Tengah berubah dari tanggal 15 Agustus, jadi 19 Agustus. Maka besok ulang tahun kita berbeda,” kata Ganjar usai acara.
Pada rapat paripurna itu, Ganjar sekaligus menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pandangannya terhadap realisasi APBD Jawa Tengah tahun 2022.
“Terima kasih atas apresiasi dari DPRD menyampaikan pelaksanaan APBD 2022 bagus,” katanya.