Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bagaimana Nasib Mario Dandy Jika Tak Bisa Membayar Biaya Ganti Rugi Rp120 Miliar ke Korban D?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |03:32 WIB
Bagaimana Nasib Mario Dandy Jika Tak Bisa Membayar Biaya Ganti Rugi Rp120 Miliar ke Korban D?
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada Korban D sebesar Rp120 miliar. Lantas bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar restitusi tersebut?

Hal itu disampaikan ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap korban D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Pada persidangan itu, Jaksa mempertanyakan nasib para terdakwa jika tidak mampu membayarkan restitusi tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Jopa menuturkan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.

“Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme bagaimana?,” tanya jaksa.

“Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider,” jawab Jopa.

Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila Mario Dandy cs benar-benar tidak mampu membayar restitusi tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Jopa menyebutkan sampai saat ini belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tidak bisa membayar restitusi.

“Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?,” tanya jaksa.

“Dalam konteks peraturan ini tidak ada,” jawab Jopa.

“Artinya kalau memang mereka tidak bisa bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?,” tanya jaksa.

Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan bagaimana jika para terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut. Jopa menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi.

“Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi,” jawab Jopa.

Sebelumnya, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova merinci ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo sebesar Rp120 miliar.

Jova mengatakan, LPSK melakukan penghitungan restitusi anak D di kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas setelah menerima permohonan dari keluarga korban. Adapun penderitaan anak D sejatinya tak bisa diganti dengan sejumlah uang.

"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Jova di persidangan, Selasa (20/6/2023).

Menurut Jova, tim telah mencari informasi dari dokter yang menangani D, dan diketahui korban mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.

Tim lantas mencari rujukan salah satunya melalui internet usai berkomunikasi dengan tim dokter, Diffuse Axonal Injury stage 2 itu hanya bisa sembuh 10 persennya saja dari kondisi semula.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement