Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gandeng PPATK, KPK Lacak Transaksi Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |08:24 WIB
Gandeng PPATK, KPK Lacak Transaksi Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK butuh bantuan PPATK lantaran pungli tersebut diduga menggunakan pihak ketiga.

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).

Ali masih belum mendapat laporan total nilai transaksi terkait dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK. Berdasarkan temuan Dewas, dugaan penerimaan pungli mencapai Rp4 miliar. Ali berpandangan skandal pungli di rutan KPK rumit untuk diselesaikan.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ungkap Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement