Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pastikan Tak Ada Aktivitas, Satpol PP Sidak Galangan Kapal Raksasa Milik Al-Zaytun

Andrian Supendi , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |04:30 WIB
Pastikan Tak Ada Aktivitas, Satpol PP Sidak Galangan Kapal Raksasa Milik Al-Zaytun
Galangan kapal di Ponpes Al Zaytun (Foto: Andrian Supendi)
A
A
A

INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Galangan Kapal milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sidak dilakukan guna memastikan tidak ada aktivitas apapun di usaha milik Ponpes Al-Zaytun yang sebelumnya telah disegel Pemerintah Daerah (Pemda) setempat karena belum mengantongi izin.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, Galangan Kapal milik Al-Zaytun itu disegel Pemda Indramayu sejak 15 Oktober 2022 lalu. Penyegelan sebelum polemik perihal dugaan ajaran sesat di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu mencuat ke ranah publik.

Kala itu, lanjut Nina, ia curiga atas adanya aktivitas di sana. Nina pun menugaskan Kasatpol PP Indramayu untuk melakukan pengecekan.

"Rupanya, di sana tengah ada aktivitas pembuatan kapal raksasa berukuran hingga 600 gross ton (GT). Kemudian, setelah kita cek, ternyata perizinannya belum dipenuhi," kata Nina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (25/6/2023).

Di sisi lain, Nina Agustina mengakui, pihak Al-Zaytun melalui anak dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi dengan Pemda Indramayu soal penyegelan tersebut.

Namun demikian, disampaikan Nina, Pemda Indramayu sendiri tidak akan bernegosiasi apapun selama perizinan tersebut belum diselesaikan oleh pihak Al-Zaytun.

"Untuk upaya memang sudah ada, tapi perizinannya belum selesai sampai sekarang. Kita juga sudah cek untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di sana," kata Nina.

Nina Agustina menyatakan, Pemda Indramayu dengan tegas tidak akan membuka usaha Galangan Kapal milik Ponpes Al-Zaytun jika perizinannya belum ditempuh.

"Ini berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali Panji Gumilang selaku pimpinan Al-Zaytun. Pada intinya, walau itu milik Ponpes Al-Zaytun, tapi perizinan harus ditempuh sesuai regulasi yang berlaku," ujar Nina.

Diketahui, pimpinan Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, sempat memamerkan Galangan Kapal Megah miliknya melalui channel Youtube Al-Zaytun Official.

Namun, belakangan diketahui usaha tersebut justru tidak mengantongi izin. Hingga akhirnya disegel Pemda Indramayu pada 15 Oktober 2022 lalu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement