BOGOR - Anggi Anggraeni (21) menghilang selama dua pekan, tepat sehari setelah akad nikah. Dia pulang dengan membawa mantan pacarnya.
Sang Suami, Fahmi Husaen (26) yang baru sehari menikahi Anggi, langsung menceraikan dia di hadapan keluarga dan mantan pacarnya tersebut.
BACA JUGA:
Motif Anggi kabur dan menghilang tidak lain untuk kembali ke sang mantan yang sudah dipacarinya selama empat tahun. Sementara dengan Fahmi, dia baru berpacaran selama lima bulan dan langsung menikah.
Anggi Anggraeni yang warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menghilang pada Senin 26 Juni 2023, sehari setelah dinikahi. Saat itu, bukan hanya sang suami, Fahmi Husaeni yang kebingungan, namun juga keluarga kedua belah pihak.
BACA JUGA:
Setelah lebih dari sepekan dilakukan pencarian dengan melibatkan pihak kepolisian, Anggi ditemukan. Ia ternyata sengaja pergi bukan menghilang. Pengantin baru tersebut sengaja kabur dari rumah karena memiliki kekasih atau pacar.
"Keberadaan saudari AA berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali ke rumahnya di Rancabungur pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023," ujar Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim.
Awalnya, polisi menerima laporan orang hilang dari suami Anggi, Fahmi. Anggi disebut meninggalkan rumah karena ingin mengambil pesanan ayam geprek dari ojek online.
"Itu sekitar pukul 17.00 WIB dan dinyatakan menghilang sejak saat itu, kemudian suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur," ujarnya.
Pada 4 Juli 2023, Anggi sempat menghubungi ibunya melalui pesan WhatsApp, lalu memberi kabar bahwa dirinya dalam keadaan baik dan meminta agar tidak mengkhawatirkan kondisinya.
Polisi lalu mendeteksi keberadaan Anggi yang sempat menghilang di Bandung untuk menemui Adriaman Lase sang mantan terindah.
Setelah Anggi pulang ke rumah, pihak Fahmi dan Anggi melakukan mediasi. Dalam mediasi itu, Fahmi akan menceraikan Anggi dan mengembalikan kepada orang tuanya, serta meminta Anggi dinikahkan dengan mantan kekasihnya.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dengan kekeluargaan tanpa tuntutan hukum di kemudian hari.
"Hal tersebut pun tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi, baik kedua orang tua maupun perangkat desa," kata dia.
(Widi Agustian)