Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dito Mahendra Masih Buron, Ini Tanggapan Bareskrim

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |23:02 WIB
Dito Mahendra Masih Buron, Ini Tanggapan Bareskrim
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri belum berhasil menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, sejak 4 Mei 2023 hingga saat ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya meminta publik untuk bersabar dan membiarkan penyidik bekerja.

“Biarkan kami para penyidik bekerja melaksanakan penyidikan dulu. Perkembangannya nanti kami sampaikan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Tak hanya itu, kata Djuhandhani, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda.

“Ya itu, kami selidiki dan akan diberitahukan perkembangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengultimatum Dito Mahendra agar segera mengundurkan diri terkait kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.

“Saya menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan diri ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan,” kata Djuhandhani, pada Rabu 28 Juni 2023 lalu.

Dikatakan Djuhandhani, dengan menyerahkan diri maka membuat kasus ini tidak merambat ke mana-mana, termasuk ke keluarganya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara Dito Mahendra, termasuk keluarga atau orang terdekat.

“Kasihan nanti ada korban-korban dari keluarga dan lainnya yang bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,” ucap Djuhandhani.

“Sebaiknya secara gentleman segera hadapi secara hukum yang berlaku di Indonesia. Segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomoe 12 Tahun 1951.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3) lalu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga melibatkan Dito Mahendra.

Hasil dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, dan belakangan diketahui sembilan di antaranya tidak dilengkapi dengan surat-surat izin alias senpi ilegal.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement