JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (1/8/2023) ini. Adapun agendanya masih pemeriksaan saksi A de Charge dari kubu Mario.
"Iya sidang lanjutan hari ini," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi A de Charge yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Mario Dandy. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait saksi yang akan dihadirkan pada hari ini.
"Masih pemeriksaan saksi. Saksi a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa," tuturnya.
Adapun persidangan dijadwalkan berlangsung pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB.
Ketua majelis hakim dalam persidangan itu Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.
Sebelumnya diberitakan, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat dari dalam Rutan KPK terhadap anaknya, Mario Dandy untuk dibacakan di persidangan kasus penganiayaan David Ozora. Mario tampak tertunduk saat mendengarkan isi surat dari ayahnya itu.
Berdasarkan pantauan, Mario tampak mengenakan kemeja berwarna putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam. Saat surat dari Rafael dibacakan kuasa hukumnya di persidangan, Mario duduk di kursi terdakwa.
Mario Dandy tampak hanya tertunduk mendengarkan surat Rafale tersebut, yang mana salah satu isinya tentang pupusnya harapan keluarga pada Mario Dandy akibat peristiwa penganiayaan David Ozora. Rafael pun membahas tentabg tidak bersedianya menanggung restitusi anaknya tersebut.
Usai itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono usai mendengar pernyataan dari kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga yang tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang kali ini lantas menunda persidsngan pada pekan depan. Awalnya, Alimin menanyakan kepada tim kuasa hukum Mario, apakah saksi ahli A De Cahrge dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)